Senin, 24 Oktober 2011

Bayi Usia 10 hari Naik Pesawat Udara ?


Dok, saya seorang ibu berasal dari Gorontalo melahirkan bayi laki-laki di Surabaya. Bayi saya merupakan anak pertama, lahir normal dan kadaannya sehat. Sekarang berumur 10 hari  beratnya 3,5 kg, mau saya ajak pulang ke Gorontalo naik pesawat udara.

Yang ingin saya tanyakan :
Bolehkah anak saya  dibawa naik pesawat udara ? Persiapan-persiapan apa yang harus saya kerjakan ? Manakah yang lebih aman naik kapal laut atau pesawat udara ?

Mohon penjelasan dan jawaban. Terima kasih. Ny.Since - Gorontalo

Jawaban :

Ibu Since,  pada prinsipnya perusahaan penerbangan akan mengijinkan bayi yang sehat dan usianya lebih dari 3 bulan untuk dibawa naik pesawat udara. Menurut fisiologi pertumbuhan dan perkembangan bayi pada umur 3 bulan terjadi perubahan yang maksimal dimana kondisi bayi optimal bila  mendapatkan stress baik terhadap hawa dingin dan perubahan lainnya. Makin tua usianya bayi makin kuat terhadap perubahan lingkungan dan ancaman lainnya. Apabila bayi tersebut usianya kurang dari 3 bulan dan dalam keadaan sehat maka untuk naik pesawat udara pihak penerbangan meminta surat keterangan dari dokter kalau bayi tersebut dalam keadaan sehat dan diijinkan untuk naik pesawat. Karena pihak penerbangan tidak mengambil resiko apabila terjadi gangguan kesehatan pada bayi saat penerbangan ataupun sesudah penerbangan, seperti gangguan pendengaran ataupun yang lainnya. Sebetulnya bayi yang sehat boleh naik pesawat udara asalkan tetap menjaga lingkungan bayi tetap optimal. Karena bayi yang baru lahir sangat peka terhadap lingkungannya. Apabila bayi dalam keadaan sakit untuk membawanya naik pesawat harus dikawal oleh dokter dan biasanya pihak penerbangan minta surat persetujuan dari orang tuanya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sakitnya tambah berat ataupun penderita meninggal dunia diatas pesawat maka semua itu bukan menjadi  tanggung jawabnya pihak penerbangan. Di luar negeri sudah biasa melakukan pengangkutan bayi yang baru lahir yang dirujuk ke rumah sakit   dibawa dengan helicopter/pesawat terbang yang dikawal oleh dokter dan perawat disertai alat yang khusus. Kami sarankan untuk memeriksakan ke dokter spesialis anak apakah putranya sehat dan diijinkan naik pesawat udara.    
Persiapan yang harus disiapkan antara lain :
-          periksakanlah ke dokter kalau bayi tersebut dalam keadaan sehat.
-          Periksakan fungsi pendengaran ke dokter THT. Dengan alat yang sederhana yaitu Oto Acustic Emission (OAE) dapat dilakukan screening apakah ada gangguan fungsi pendengaran atau tidak.
-          mintalah surat keterangan sehat dokter dan surat ijin untuk dibawa naik pesawat udara
-          mintalah tempat duduk di pesawat yang depan untuk mengurangi suara bising dari mesin pesawat
-          pada waktu di pesawat tutuplah kedua  lubang telinga bayi dengan kapas yang lembut
-          pada waktu pesawat take off (mulai terbang) susuilah bayi ibu atau berikan susu formula sehingga mengurangi sakitnya di telinga, demikian juga pada waktu landing (mendarat)

Naik kapal laut harus diperhatikan tentang kesehatan bayinya resikonya lebih besar. Perlu diwaspadai naik kapal laut waktunya lebih lama dan hindarilah dari tiupan angin yang kencang. Kalau kapalnya kecil mudah terjadi goncangan ombak dan angin laut yang dapat menyebabkan bayi mudah muntah-muntah. Apabila berkepanjangan muntahnya bayi dapat   kekurangan cairan.  Oleh karena itu kalau mau membawa bayi naik kapal laut pilihlah kapal laut yang besar.  Mintalah kamar untuk bayinya jangan sampai bayi dibawa di dek kapal yang terbuka karena bayi akan kedinginan  yang dapat mengancam jiwanya bayi. Demikianlah jawaban dan nasehat dari saya. Semoga berguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar